RSS

Selasa, 16 Oktober 2012

Diskusi Kelompok 1


Hari Selasa ini tanggal 16 Oktober 2012, pada jam pelajaran teori organisasi umum 1 atau sofskill kami melakukan diskusi, yang membahas tentang “Arti Pentingnya Organisasi dalam Masyarakat”, yang dipimpin oleh kelompok 1 yang beranggotakan ade, ian, yuda, sahid, sofyan, bili, egga.


Awal diskusi dilakukan dengan penjelasan – penjelasan yang kelompok mereka buat pada makalah mereka dan setelah itu dibukalah sesi tanya jawab. Pada diskusi sesi Tanya jawab kali ini dihasilkan empat pertanyaan.

Dan pertanyaan pertama dijawab oleh Ian, menurut ian “sebenarnya itu bukan alat untuk saling serang, tapi seperti contohnya ada dua ormas yang sedang merebut lahan parkir disebuah tempat, oleh karena itu mereka saling beradu argument dan berdebat. Karena mereka tidak menemukan titik penyelesaiannya akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. Oleh karena ketidak puasan salah satu ormas yang tidak mendapat lahan parkir inilah, akhirnya terjadilah saling menyerang”.
Pertanyaan kedua dijawab oleh billy, “syarat-syarat membentuk suatu organisasi itu yang pertama adalah mempunyai sikap dan tujuan yang jelas, kedua dari diri kita masing-masing harus mempunyai jiwa kepemimpinan, ketiga memiliki tangggung jawab”.
Pertanyaan ketiga dan sesi kedua langsung yang dijawab oleh ade, menurut ade “Yang melakukan tindakan anarkis itu sebenarnya bukan ormas itu, tapi karena satu atau beberapa anggota ormas yang melakukan anarkis, jadi semua terkesannya bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah sebuah ormas itu. Setiap ormas memiliki sebuah pemimpin, oleh karena itu ini juga menjadi tanggung jawab pemimpin untuk mengatur bagimana keanggotaannya, karena setiap anggota juga memiliki pemikiran atau pemahaman yang berbeda-beda. ”

Dan terakhir bu ira menambahkan sedikit kesimpulan sebuah ormas, terbagi antara ormas formal dan informal, kalau informal itu contohnya seperti pertemuan arisan, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat ibu-ibu rumahtangga, sedangkan yang jelas membedakan ormas informal dan formal itu adalah badan hukum.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar